Senin, 03 Januari 2011

Mengefektifkan Dua Cara Membersihkan Mafia Peradilan


Oleh: Subagyo*)

Kita belum mendengar Mahkamah Agung (MA) melakukan langkah progresif untuk memecati para hakim nakal. Sebagian besar hakim nakal hanya diberi sanksi berupa larangan menangani perkara, atau menjadi hakim nonpalu. Sejak dahulu seperti itu.

Dunia peradilan dibersihkan dengan cara usang dan formalistis. Sampah yang mestinya dibuang, tapi hanya dipinggirkan. Tak ada perubahan. Pantas jika lembaga yudisiil tetap pada wibawanya yang rendah, dicibir bibir sosial. Kalau hakim tak bermoral tetap dipelihara sama halnya menimbun sampah.

Dunia peradilan kita kini ibarat tubuh manusia yang berpenyakit komplikatif. Ada kanker, tumor, diabetes, sakit liver, hipertensi dan lain-lain, bahkan usus-ususnya ditumbuhi varises serta kurap. Penyakit peradilan kita dimulai dari penyakit korup polisi, jaksa, advokat (pengacara) dan hakim, ditambah lagi hobi masyarakat berduit untuk merampas keadilan dengan cara membeli melalui jalur-jalur mafioso tersebut.

Ada banyak pula masyarakat yang ’terpaksa’ membeli haknya sendiri lewat jalur tersebut jika tak ingin haknya terampas oleh masyarakat berduit melalui bursa lelang keadilan yang ditentukan oleh banyaknya uang. Dunia advokat pun tampak menikmati suasana itu. Tak ada gerakan organisasi advokat guna setidaknya merevolusi diri.

Bukan hanya Bursa Efek Jakarta (BEJ) ataupun Bursa Efek Surabaya (BES) yang dipenuhi transaksi. Kantor-kantor kepolisian, kejaksaan dan pengadilan hingga kini tetap ramai dengan aliran uang. Bagi para makelar serta saudagar hukum bursa mafia peradilan menjadi ajang yang sangat menguntungkan untuk mengeruk uang haram itu. Persetan dengan aturan agama sebab Tuhan mereka adalah kekayaan. Persetan dengan hukum sebab hukum adalah uang. Hukum - yang kata Hans Kelsen bersifat sebagai alat paksa - tak mampu memaksa komunitas hukum agar berubah menjadi bersih, padahal Roscoe Pound mengatakan, law as tool of social engineering. Pasalnya, yang menjadi penyakit sosial justru penegak hukumnya sendiri. Apakah kotoran akan membersihkan dirinya sendiri?

Ada cara untuk mendobrak tembok tebal mafia peradilan. Cara pertama, saya sebut sebagai revolusi organisasi atau kelembagaan negara. Pengurus MA diganti dengan orang-orang baru yang telah teruji secara sosial. Tidak sekedar sebagai ’orang bersih’ tapi juga berani melakukan revolusi internal yudisiil. Para hakim yang mayoritas menjadi tikus harus diturunkan dari fungsinya. Para hakim disortir ulang. Cara ini yang pernah diusulkan Komisi Yudisial (KY), tapi ditolak DPR. Cara itu pula yang harus dilakukan di lembaga kepolisian dan kejaksaan. Jika korporasi gampang melakukan rasionalisasi dengan mem-PHK para buruh yang tak berdosa maka negara gampang memecati para pejabat yang penuh dosa.

Para pejabat hukum baru ini membuat kontrak jabatan dengan rakyat dan mereka harus berani melakukan penangkapan kepada para advokat liar yang menjadi makelar kodok dunia hukum. Perang itu harus dilakukan. Rakyat telah lama merindukan negara ini untuk benar-benar memberi keadilan. Negara mestinya pantang membiarkan jual-beli keadilan, jika tak ingin disebut lokalisasi prostitusi hukum.

Cara kedua, menggunakan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tujuan pembentukannya memang untuk menciptakan penyelenggara negara dan pemerintah yang bersih dan berwibawa. KPK diperkuat, struktur dan keanggotaannya diperbanyak, selanjutnya melakukan pekerjaan ’pengintaian’ bekerjasama dengan jejaringnya di daerah-daerah dengan melibatkan masyarakat. KPK jangan dibentuk didaerah sebab nanti akan menjadi sumber masalah korupsi baru jika sulit dikontrol. Rakyat dan jejaring ini juga berfungsi mengontrol kinerja KPK di seluruh tanah air.

Kalau KPK bisa menangkap pejabat Komisi Pemilihan Umum dan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya dalam kasus suap (salah satu bentuk korupsi) maka itu juga dapat dilakukan kepada para pejabat lainnya di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. KPK harus mempunyai spionase yang bekerja secara merata di tanah air, menyamar menjadi para pencari keadilan, sehingga para pejabat penegakan hukum kita, termasuk advokat, akan selalu miris dan takut untuk melakukan perbuatan suap-menyuap sebab mereka setiap saat merasa dibayang-bayangi oleh para malaikat pemburu.

Para penegak hukum nantinya akan berpikir bahwa jangan-jangan pencari keadilan yang sedang dilayani adalah anggota KPK yang sedang menyamar. Jika para pejabat itu sudah tak takut dengan Tuhan sejati maka mereka akan takut kehilangan kekuasaan (jabatan dan uang), sebab Tuhan mereka adalah jabatan dan kekuasaan.

Janganlah negara ini justru akan semakin rusak parah dan terus diinjak-injak oleh kelakuan para penyelenggara negara sendiri, dan semakin lama semakin tertinggal jauh oleh peradaban. Jika mafia peradilan itu adalah tembok baja, kita sebenarnya telah punya peralatan cor baja untuk membongkarnya, yaitu kemauan politik negara untuk serius mengurusi negara. Kita semakin tertinggal jauh, bahkan oleh negara-negara tetangga yang dahulu kita anggap kecil. Nigeria yang empat tahun lalu korupsinya jauh lebih parah dari Indonesia kini jauh meninggalkan Indonesia.

Negara ini besar secara teritorial, tapi kecil dalam soal mental. Kekayaan talenta teknologi generasi muda kita, kekayaan kebudayaannya, sumber daya alam dan manusianya, tak sanggup mengayakan kepribadian negara sebab ini negara salah urus, dikuasai drakula-drakula sosial yang hanya berpikir bagi diri sendiri dan tak pernah mempunyai rasa tanggung jawab untuk membesarkan negara. Para pejabat negara masing-masing sibuk menghitung untung-rugi jabatannya, siang-malam otaknya merangkai-rangkai kenikmatan.

Perilaku khusuk ibadah ritual untuk mengelabui umum, tapi mereka sejatinya selalu bergentayangan dalam kegelapan penglihatan untuk mengejar hayalan hidup senang. Tapi mereka hidup senang dengan merusak nasib orang lain. Semangat maju tak gentar bukan untuk membela yang benar, tapi untuk yang membayar. Mereka tidak sadar bahwa anak cucu mereka kelak bisa jadi akan menjadi korban mafia peradilan yang mereka tradisikan, jika tak segera dihentikan.
*) Penulis adalah advokat publik di Lembaga Hukum, HAM & Keadilan Indonesia (LHKI), dan Walhi Jatim.

Mafia Peradilan’: Antara Dipolitikkan dan Disembunyikan

Oleh: Imam Nasima *)

“Kita tersenyum bukanlah kerna bersandiwara. Bukan kerna senyuman adalah satu kedok. Tetapi kerna senyuman adalah satu sikap. Sikap kita untuk Tuhan, manusia sesama, nasib, dan kehidupan.” (W.S. Rendra)
Tulisan saudara Subagyo mengenai mafia peradilan di dalam ruang kolom hukumonline ini beberapa waktu lalu, menarik untuk dikaji lebih lanjut. Pertama, terbukti dari tanggapan yang muncul, baik dari segi kuantitas, maupun luapan-luapan emosi yang terkandung di dalamnya, masalah tersebut masih penting dan relevan dalam dunia hukum Indonesia, sehingga layak untuk terus diperbincangkan.


Ketua MA, Bagir Manan, boleh-boleh saja mengatakan: “kalau masih ngomong MA tidak independen, dan masih ada mafia peradilan, itu berarti paradigma tujuh tahun lalu yang dipakai.” Namun, dirinya tetap tidak bisa memungkiri kenyataan bahwa praktek peradilan di Indonesia sampai saat ini sekalipun, belum keluar dari masalah tersebut.

Buktinya, reaksi-reaksi keras dari pegiat hukum di Indonesia justru semakin gencar, di antaranya siaran pers yang dikeluarkan oleh Komisi Pemantau Peradilan. Artinya, permasalahannya masih tetap ada, entah bentuk mafia peradilan sendiri itu seperti apa, siapa yang patut dipersalahkan dan bagaimana mengatasinya. Bahkan, berita yang memuat adanya fenomena tersebut dua tahun yang lalu, masihlah hangat di telinga kita.

Hal kedua yang membuat tulisan saudara Subagyo juga patut untuk dicermati, adalah solusi-solusi yang ia tawarkan. Subagyo menawarkan dua cara “…untuk mendobrak tembok tebal mafia peradilan”. Dua cara tersebut adalah (1) revolusi organisasi atau kelembagaan, serta (2) memperkuat jejaring KPK di daerah-daerah. Revolusi organisasi mengandung arti perubahan revolusioner dalam tubuh MA melalui jalur politik (DPR) yang biasa disebut ‘kocok ulang’, sedang ‘jejaring KPK’ yang dimaksudkan saudara Subagyo, selain perluasan daerah pengawasan KPK (tidak hanya di pusat), juga mengandung arti partisipasi sipil dalam proses pengawasan.

Di dalam tulisan ini, penulis tertarik untuk meninjau permasalahan mafia peradilan lebih dalam dan jernih lagi. Pertama-tama, penulis akan membahas terlebih dahulu solusi-solusi yang ditawarkan Subagyo. Selanjutnya, penulis akan berusaha memperjelas permasalahan seperti apa yang sebenarnya kita hadapi menyangkut isu mafia peradilan tersebut.

Efektivitas dua cara ala saudara Subagyo
Pendapat Subagyo sangat menarik. Di dalam tulisan pendeknya yang sangat tegas dan lugas, terkandung semangat menggebu untuk membenahi dunia peradilan di Indonesia. Namun begitu, selain butuh adanya semangat yang menggebu, dalam usaha untuk memperbaiki dunia peradilan di Indonesia, dibutuhkan pula adanya kerangka pikir yang jernih. Kalau bisa, jalan keluar yang ditawarkan tidak akan menimbulkan masalah baru nantinya.

Cara pertama yang Subagyo tawarkan, yaitu revolusi organisasi atau kelembagaan, secara kasat mata sudah terlihat nuansa politisnya. Pesan yang terkandung di dalamnya adalah penggantian dengan segera orang-orang yang sekarang duduk di kursi hakim agung dengan orang-orang baru. Meski begitu, ada beberapa pertanyaan yang layak diajukan.

Pertama, benarkah semua hakim agung yang sekarang duduk di MA bermasalah? Penulis yakin, seperti halnya kebaikan yang terkandung di hati Subagyo, ada juga kebaikan yang terkandung di benak para hakim agung atau hakim karir lainnya.

Ke dua, jika memang benar, katakanlah, semua hakim agung bermasalah, masalah apakah itu? Orang tidak bisa dihakimi semata-mata karena jati dirinya atau posisi yang disandangnya, melainkan karena perbuatan yang ia lakukan. Sehingga, perlu ada sikap bijak untuk mengurai dan memecahkan permasalahan yang dihadapi dengan hati-hati.

Ke tiga, kalaupun pilihan ‘kocok ulang’ total tersebut diambil, benar-benar sudah adakah calon yang kompeten yang bisa dipilih melalui sebuah proses penyaringan dan seleksi yang baik?

Untuk mewujudkan usaha regenerasi bertahap sekalipun, lembaga KY sendiri terbukti masih kerap menghadapi berbagai kendala dalam proses penyaringan dan seleksi, antara lain kurangnya calon yang berkualitas. Sehingga, masalahnya bukan hanya siapa yang mesti menjabat, namun tingkat integritas moral dan kemampuan hukum seperti apa yang mesti dimiliki seorang hakim yang ideal. Tentu, kita harus jujur menerima kenyataan kualitas pendidikan hukum di Indonesia yang masih rendah. Kemudian yang tak kalah penting untuk dicermati, bagaimana jalannya proses penanganan perkara oleh lembaga MA di masa seleksi itu sendiri. Siapa yang kemudian mesti menjalankan fungsi tersebut di masa transisi? Bukankah hal-hal tersebut patut untuk dipikirkan masak-masak?

Selain itu, pendekatan politis juga akan semakin memperbar jurang antara dua kubu (yang juga lahir akibat adanya pendekatan politis seperti itu) di dalam komunitas hukum Indonesia, yaitu antara kubu ‘loyalis’ MA dan kubu ‘kritikus’ MA. Kondisi itu akan semakin mengaburkan obyek permasalahan yang kita hadapi, serta menggerus makna kejujuran dan keadilan itu sendiri. Tentu, bukan kondisi seperti itu yang kita bersama harapkan.

Selanjutnya, cara ke dua yang Subagyo tawarkan juga tak kalah menjanjikan. Apabila kinerja KPK dapat terus ditingkatkan, termasuk dalam pengawasan perilaku korupsi dalam proses peradilan, maka kondisi peradilan bersih dan berwibawa yang kita idam-idamkan tentu akan terwujud. UU Tipikor sendiri telah menetapkan sanksi yang berat baik bagi pelaku, maupun penerima suap dalam suatu perkara (pasal 6 dan pasal 12 huruf c UU Tipikor). Namun, artinya itu menyangkut masalah penanganan kasus-kasus korupsi. Apa kendala-kendala yang sampai saat ini masih dihadapi dalam penanganan korupsi (khususnya yang menyangkut proses peradilan), dan mengapa itu terjadi? Solusi atas permasalahan implementasi UU Tipikor, tentu akan semakin memperjelas cara ke dua yang saudara Subagyo tawarkan.

Dalam tulisan ini, saya akan mengamati permasalahan mafia peradilan lebih dalam lagi. Dari apa yang sebenarnya disebut mafia peradilan, bagaimana bentuk-bentuknya, hingga mengapa mafia peradilan membuat para pencari keadilan dan pegiat hukum frustasi. Berdasar pada analisa tersebut, barangkali baru bisa kita pikirkan usaha untuk memperbaiki dunia peradilan kita.

Mafia Peradilan
Kata mafia mengandung konotasi negatif. Sayang, di dalam kamus yang penulis gunakan (Kamus Umum Bahasa Indonesia, W.J.S. Poerwadarminta, Balai Pustaka, 2002), kata itu sendiri tidak ada. Namun, menurut hemat penulis, kata tersebut dapat dipadankan dengan geng yang berarti “segerombolan orang-orang yang melakukan kegiatan atau tindakan (biasanya yang terlarang) bersama-sama”. Dalam kamus yang sama, peradilan diartikan sebagai “segala sesuatu mengenai perkara pengadilan” yang merupakan turunan dari kata adil yang berarti “(1) tidak berat sebelah; (2) sepatutnya; tidak sewenang-wenang”. Jadi, dari segi bahasa, mafia peradilan dapat dijabarkan sebagai “segerombolan orang-orang yang melakukan kegiatan atau tindakan (biasanya yang terlarang) bersama-sama dalam proses penanganan perkara yang (semestinya) tidak berat sebelah dan tidak sewenang-wenang”.

Arti mafia peradilan dari segi bahasa, sejalan dengan pandangan Komisi Pemantau Peradilan yang dalam siaran persnya, mengutip hasil penelitian yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2001-2002, mengungkapkan bahwa telah ada pola kerja sama yang melibatkan hampir seluruh pelaku di dunia peradilan, mulai dari hakim, pengacara, jaksa, polisi, panitera sampai karyawan dan tukang parkir di pengadilan, dengan tujuan menghindari proses penanganan perkara yang semestinya. Hal ini terjadi mulai dari pengadilan negeri hingga MA.

Ketua KY, M. Busyro Muqoddas, mencoba untuk menjabarkan mafia peradilan lebih lanjut lagi dari bentuk-bentuk lahiriahnya. Menurutnya, ada empat bentuk modus operandi mafia peradilan yang kerap terjadi di peradilan Indonesia. Pertama, penundaan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Kedua, manipulasi fakta hukum. Ketiga, manipulasi penerapan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Modus keempat atau yang terakhir, berupa pencarian peraturan perundang-undangan oleh majelis hakim agar dakwaan jaksa beralih ke pihak lain.

Semasa menjabat Ketua Muda Bidang Pengawasan MA almarhum Gunanto Suryono mengatakanhttp://www.mahkamahkonstitusi.go.id/download/putusan_sidang_Putusan005PUUIV06MA%20KY.pdf, bahwa modus operasi mafia peradilan bisa berupa pengeluaran putusan palsu atau fiktif. Dalam hal ini, meskipun ia telah mengakui bahwa mafia peradilan itu ada, yaitu dalam bentuk pembuatan putusan palsu atau fiktif, namun ia ingin menegaskan bahwa pembuatan putusan tersebut tidak melibatkan institusi MA secara resmi. Meski begitu, tak jelas kapan sebuah putusan itu palsu atau fiktif. Apa kriterianya? Sudahkah MA mencoba untuk mengatasi permasalahan tersebut?

Sementara itu, reaksi Ketua MA dalam menanggapi hal ini terdengar lebih keras lagi. Ketua MA, Bagir Manan, menegaskan bahwa “Mafia Peradilan sebagai organized crime tidak ada, yang ada adalah orang dalam maupun luar peradilan yang melakukan perbuatan melawan hukum.” Di awal tulisan ini juga sudah dituturkan bagaimana baru-baru ini pernyataan senada kembali dilontarkan. Pernyataan tersebut, bisa saja dipahami (meski belum tentu dapat diterima), karena wajar saja apabila MA sebagai sebuah institusi, ingin menegaskan bahwa institusi tersebut bukanlah “segerombolan orang-orang yang melakukan kegiatan atau tindakan bersama-sama”, sehingga patut dianggap telah melakukan sebuah kejahatan yang terorganisir.

Bukankah justru MA yang semestinya menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh? Apa jadinya kalau lembaga itu sendiri dianggap sebagai sebuah kejahatan terorganisir? Tentu, para pencari keadilan sendiri tidak bisa memungkiri kebutuhan mereka akan adanya sebuah lembaga peradilan. Bagaimanapun juga, keresahan yang timbul bersumber pada keraguan berikut ini: sudah adakah usaha MA sendiri untuk menindak mereka yang terlibat dalam apa yang Ketua MA sendiri sebut sebagai “perbuatan melawan hukum” tersebut?

Ketua MA, Bagir Manan, secara implisit telah mengatakan bahwa telah ada tindakan yang diambil. Meski begitu, penyelesaian tersebut terjadi di belakang pintu. Alasan yang ia sampaikan: “Kalau saya beri tahu (siapa orang-orang tersebut, red), bisa dikatakan melanggar HAM nantinya. Yang pasti ada 16 hakim yang sudah kami beri sanksi terkait pelanggaran kode etik hakim.”

Padahal, kalau kita mau jujur, bukankah hak asasi (dalam hal ini penggunaan nama anonim) mereka yang terlibat tersebut harus ditimbang dengan kepentingan umum untuk menegakkan sistem peradilan yang baik, dalam arti meraih kepercayaan publik yang justru dibutuhkan oleh lembaga peradilan kita saat ini? Kalaupun ada tindakan yang telah diambil, nyatakan saja pada kasus-kasus seperti apa, supaya jelas kondisi obyektif seperti apa yang jadi batasan tindakan yang boleh dan tidak boleh.

Kemudian, kalau memang tindakan itu telah ada dan berpengaruh pada proses perbaikan, bukankah akan dengan sendirinya terbukti dari kinerja MA yang akan semakin membaik? Lalu untuk apa memancing kontroversi tersebut? Akan lebih baik dan elegan, penulis pikir, untuk mengakui saja masih adanya permasalahan tersebut, serta menegaskan bahwa MA sedang terus berusaha mengadakan usaha-usaha perbaikan.

Dari paparan di atas, sedikit banyak dapat ditelusuri, apa sebenarnya yang menjadi kendala. Pertama, harus diakui telah ada kecenderungan KY untuk memasuki wilayah kekuasaan hakim dalam memutus perkara, seperti pendapat Ketua KY yang bisa kita lihat dari berita di media massa selama ini. Mengapa? Barangkali karena putusan hakim itulah yang akan membuat para praktisi hukum dan pencari keadilan (pengguna) berminat untuk turut andil dalam proses penegakan hukum dan tidak terus menerus mengikuti jalur-jalur tertutup yang melawan hukum.

Seperti kita ketahui bersama, advokat akan menimbang sejauh mana perubahan yang terjadi di dalam tubuh lembaga peradilan akan berpengaruh pada pekerjaannya dalam membela kepentingan klien-kliennya. Sehingga, ketika belum ada kepastian akan perubahan positif di lembaga peradilan, wajar apabila terjadi kondisi di mana pihak yang satu berusaha menutupi kesalahan pihak yang lain.

Pada akhirnya, praktek yang diterima komunitas hukum dan berlaku secara nyata adalah praktek yang menyimpang dari gambaran ideal sebuah proses peradilan yang jujur. Selain itu, putusan itulah yang kemudian menjadi media antara hakim yang memutus perkara dan khalayak umum. Sebenarnya, bukan semata hasil akhirnya atau amar putusan saja yang mesti dikomunikasikan, namun, dasar-dasar alasan yang mendasari suatu putusan tertentu itupun harus terus dikomunikasikan dengan publik.

Dalam situasi yang masih tertutup seperti saat ini, memang dibutuhkan usaha berkesinambungan mendorong keterbukaan penanganan perkara, agar ada jaminan sebuah perkara diadili secara mandiri, tidak berpihak dan obyektif. Jika demikian, Keadilan yang dicerminkan oleh lembaga peradilan tersebut akan mendongkrak kepercayaan publik pada lembaga peradilan dengan sendirinya.

Meskipun maksud baik KY di atas bisa dipahami, bagaimanapun juga harus tetap diingat bahwa hakim semestinya tetap memiliki kebebasan penuh untuk memutus perkara sesuai dengan keyakinan hukumnya. Ius curia novit, pengadilan tahu apa yang adil (sesuai hukum). Sementara itu, Komisi Yudisial bukanlah lembaga kekuasaan kehakiman. Di sisi lain, bagi hakim yang bersangkutan, doktrin hukum tersebut juga mengandung arti bahwa hakim hanya dan hanya boleh memutus berdasar pada keyakinan hukumnya. Tidak lebih, tidak kurang. MK dalam putusannya (005/PUU-IV/2006) telah menggariskan:

“Kemerdekaan hakim tersebut bukan merupakan privilege atau hak istimewa hakim, melainkan merupakan hak yang melekat (indispensable right atau inherent right) pada hakim dalam rangka menjamin pemenuhan hak asasi dari warga negara untuk memperoleh peradilan yang bebas dan tidak berpihak (fair trial),”

“Kemerdekaan juga berjalan seiring dengan akuntabilitas yang diwujudkan dengan pengawasan.”

“Kemerdekaan hakim di samping merupakan hak yang melekat pada hakim sekaligus juga merupakan prasyarat untuk terciptanya sikap tidak berpihak (impartial) hakim dalam menjalankan tugas peradilan.”

Artinya, keyakinan hukum hakim bersangkutan harus diungkapkan melalui sebuah argumen terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban. Sehingga tidak timbul kecurigaan akan adanya faktor lain yang menentukan putusan hakim. Idealnya, semua putusan peradilan dipublikasikan dan terbuka untuk umum.

Kalaupun ada perkecualian, yaitu penanganan perkara yang dilakukan di belakang pintu, maka harus dilihat dari kepentingan untuk melindungi korban (seperti kasus perkosaaan atau delik asusila), bukan dari sisi (nama baik) terdakwa. Mengapa? Karena baik tidaknya reputasi si terdakwa hanya dan hanya akan bergantung pada proses peradilan yang terbuka.

Keterbukaan ini, pada gilirannya nanti akan berimbas pada pembentukan doktrin hukum (istilah khas civil law untuk suatu pendapat hukum tetap) yang akan meningkatkan adanya jaminan kepastian hukum. Publikasi putusan akan membuka ruang bagi lahirnya dukungan, maupun kritik dari dunia akademis. Bukankah dengan begitu akan terjadi peningkatan kualitas sarjana-sarjana hukum di Indonesia?

Kalau ada usaha mempertahankan independensi atau kemerdekaan hakim yang diidealkan oleh para hakim (lihat juga pendapat IKAHI dalam pembahasan perubahan UU Bidang Peradilan), semestinya dihubungkan pula dengan adanya keterbukaan proses peradilan. Semakin terbuka suatu proses peradilan, semakin wajar untuk menuntut adanya ‘kemerdekaan’ hakim.

Karena, seperti diuraikan oleh MK, kemerdekaan hakim merupakan hak yang melekat pada kewajiban untuk menyelenggarakan peradilan yang bebas dan tak berpihak. Bukankah penyandang fungsi hakim (secara pribadi) itu sendiri ingin diberlakukan jujur dan adil pula oleh lembaga peradilan, ketika dirinya suatu saat menjadi pihak atau terdakwa dalam suatu perkara? Peradilan seperti ini akan tercipta, apabila tiap-tiap pihak bersangkutan memiliki kesempatan yang setara untuk turut andil dalam proses penemuan keadilan, serta mendapatkan putusan yang disertai dasar-dasar alasan yang terbuka.

Kedua, apabila memang terdapat ‘oknum-oknum’ tertentu yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam menangani perkara – seperti selama ini ditengarai terjadi, belum jelas seperti apa, terhadap siapa dan terutama atas dasar apa, tindakan yang diambil oleh MA. Hal-hal tersebutlah yang kemudian semakin memperkuat isu mafia peradilan di Indonesia, sekaligus mempertajam ‘tekanan politik’ pada lembaga peradilan secara umum.

Politik hukum dan keyakinan hukum
Perdebatan mengenai kekuasaan hakim (politik hukum), yaitu sakral tidaknya putusan hakim, setelah sempat menghampiri meja hakim-hakim konstitusi, juga telah memasuki ruangan pembuat undang-undang dalam proses perubahan UU Bidang Peradilan. Inti permasalahan itu sendiri, sebenarnya masih berkisar pada fungsi pengawasan internal dalam tubuh MA yang (dianggap) tidak berjalan, serta masih belum jelas dan pastinya proses penanganan suatu perkara di pengadilan.

Sejauh ini, lembaga KY diharapkan dapat mendukung proses perbaikan di tubuh MA itu. Dan kebetulan, ada beberapa kasus yang beberapa tahun belakangan ini sempat menyeruak di media, yaitu mengenai kasus suap Probosutedjo yang (kebetulan pula) membutuhkan kesaksian Bagir Manan, serta tafsir atas aturan UU Tipikor dalam kasus Neloe oleh hakim PN Jaksel. Kasus Neloe sendiri – di mana putusan PN Jaksel memicu kontroversi, pada akhirnya telah diputus berbeda oleh MA.

Pendeknya, pertanyaan yang mengemuka: kapan sebuah putusan bisa dianggap mengandung keyakinan hukum, sehingga mesti disakralkan dan tidak bisa disentuh oleh satu sistem pengawasan di luar kekuasaan kehakiman? Sebenarnya, pertanyaan ini sangat penting untuk dijawab, mengingat (1) hakim (lembaga peradilan) adalah pemegang kekuasaan tunggal dalam memutus perkara, tetapi, (2) kekuasaan tersebut bukanlah kekuasaan yang tak terbatas.

Ada kaedah-kaedah obyektif yang menjadi (bahkan, idealnya, merupakan satu-satunya) patokan dalam memutus sebuah perkara. Meskipun hakim memiliki kekuasaan penuh, namun kekuasaan tersebut semestinya tidak lepas dari keyakinan hukum tertentu (lihat juga Paul Scholten, Algemeen Deel I, 1931).

Untuk mengetahui ada tidaknya keyakinan hukum yang dijadikan dasar suatu putusan, tentu harus kita lihat juga putusan tersebut. Sehingga pertanyaan selanjutnya, bolehkah KY ikut menilai putusan tersebut. Pada dasarnya, jawaban pertanyaan tersebut adalah tidak, mengingat fungsi pembentukan yurisprudensi hanya ada di tangan MA.

Namun, dalam kondisi anomali seperti yang terjadi saat ini, di mana putusan-putusan perkara belum dipublikasikan secara luas, tentu ada perkecualian. Sebastiaan Pompe pernah menyebutkan, bahwa meskipun isi putusan tidak dapat diganggu gugat, idealnya, bukan tidak mungkin KY diperbolehkan menggunakan putusan sebagai bukti adanya indikasi penyimpangan.

Peradilan sebagai sebuah proses yang jujur
Peradilan, seperti sudah disebutkan tadi, mengandung arti “segala sesuatu mengenai perkara pengadilan”, yang merupakan turunan dari kata adil yang berarti “(1) tidak berat sebelah; (2) sepatutnya; tidak sewenang-wenang”. Artinya, ditilik dari makna katanya saja, sebuah sistem peradilan yang ideal sekurang-kurangnya harus memenuhi syarat (1) netralitas atau ketidakberpihakan dan/atau (2) dasar-dasar pertimbangan yang patut.

Pada dasarnya, memang selalu ada dua pihak (atau lebih) yang berselisih dalam suatu perkara pengadilan. Dalam perkara pidana atau permohonan sekalipun, bukan berarti penjatuhan hukuman atau pengakuan hak hanya menyangkut satu pihak saja. Pengakuan hak pada satu pihak atau dijatuhkannya sanksi, sejatinya juga akan menyangkut kepentingan-kepentingan (para) pihak lain yang (secara obyektif) terkait dengan pengakuan atau penetapan sanksi tersebut.

Dilimpahkannya suatu hak atau dijatuhkannya suatu hukuman harus didasari dengan dasar-dasar pertimbangan patut yang mengacu pada kriteria-kriteria obyektif tertentu yang berlaku secara umum. Sementara itu, ketika suatu hak dicabut atau seorang terdakwa dibebaskan dari tuntutan, juga mesti ada dasar-dasar pertimbangan yang juga akan berlaku bagi pemegang hak atau (calon) terdakwa lain dalam kasus serupa.

Di titik ini, terkandung hubungan timbal balik, yaitu kriteria-kriteria obyektif yang, tanpa kecuali, akan merekatkan kepentingan semua orang, termasuk hakim yang menjatuhkan putusan itu sendiri. Kriteria-kriteria obyektif ini, hanya akan bisa disampaikan kepada semua orang, ketika ada sebuah proses peradilan yang terbuka. Keterbukaan itu nantinya akan mencerminkan kejujuran dari penyelenggara peradilan.

Dari sini saja, sebenarnya bisa kita lihat norma penguji mutlak seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang hakim dalam memutus perkara, yaitu adanya proses yang jujur. Nilai mutlak tersebut, tidak bisa tidak, harus selalu dipenuhi, lepas dari penilaian hakim atas muatan perkara itu nantinya seperti apa.

Dengan begitu, sebenarnya perkara pengadilan akan dapat kita kaji dari dua sudut pandang
(1) dijalankannya proses-proses tertentu secara jujur dan
(2) penilaian menyangkut kebenaran di dalam perkara tersebut (lihat juga John Rawls, Justice as Fairness, Philosophical Review Vol. LXVII, 1958, 164-194).

Untuk poin ke 2 atau tafsiran kebenaran, memang pada akhirnya hanya dan hanya ditentukan oleh penilaian hakim saja. Hakim sejatinya memiliki kemerdekaan untuk menentukan bagaimana dirinya menilai bukti, memilah peraturan perundangan yang relevan, serta menafsirkan dan menerapkan aturan tersebut.

Bukankah pada waktu sebuah perkara dibawa ke pengadilan sudah ada pengakuan akan kewenangan hakim untuk menemukan kebenaran dalam perkara tersebut? Untuk masalah ini, di negara-negara maju sekalipun, masih saja ada perdebatan terbuka mengenai argumen hukum hakim bersangkutan. Belum tentu apa yang diputuskan hakim berdasar keyakinan hukumnya dapat diterima semua orang. Itu wajar.

Namun, itu menyangkut pilihan, tafsir, serta penerapan satu peraturan tertentu dengan menimbang kondisi-kondisi obyektif suatu perkara yang diungkapkan secara gamblang. Pencari keadilan pun harus menyadari perlunya penyelesaian sengketa.

Bagaimanapun juga, adanya proses peradilan yang terbuka, dapat menghapus faktor-faktor non-yuridis yang (diduga) ikut berperan. Benar salahnya seseorang akan ditentukan oleh kondisi obyektif perkara itu sendiri. Hal tersebut sudah mulai bisa kita lihat dalam perdebatan-perdebatan yang mengiringi putusan-putusan MK.

Ditolaknya permohonan pengujian UU Pemilu Presiden yang diajukan Gus Dur, misalnya, tetap membuat kuasa hukum pemohon, Syaiful Anwar, merasa dihargai dan dihormati, meski permohonannya ditolak. Mungkin dirinya tetap saja memiliki pendapat-pendapat yang berbeda, namun, yang jelas dirinya tak lagi menyangsikan netralitas MK.

Untuk kasus ‘mafia peradilan’ di Indonesia, masalah yang dihadapi sebenarnya lebih menyangkut pada apa yang terkandung di dalam poin ke-1. Sudah adakah jaminan akan proses yang jujur atau, meminjam istilah yang dipakai oleh MK, peradilan yang bebas dan tidak berpihak (fair trial) bagi pihak-pihak yang bertikai berdasar pada landasan obyektif yang berlaku umum? Masalah inilah yang sebenarnya membuat para pemerhati dan pegiat hukum dibuat gerah dan frustasi dalam mencari keadilan.

Pembenahan proses penanganan perkara
Untuk perbaikan ke depannya, tidak dipenuhinya poin ke-1 (proses yang jujur) di atas dapat dijadikan patokan kemungkinan adanya “kondisi yang sangat ekstrim” yang dapat dijadikan bukti oleh KY untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi. Tentu, masih mesti dilihat lagi seberapa serius pelanggaran atas syarat-syarat adanya peradilan yang bebas dan tidak berpihak, dalam kasus-kasus nyata. Dalam hal ini, KY di satu sisi harus tetap berusaha menghindari intervensi atas pendapat hukum hakim bersangkutan, namun, di sisi lain juga terus berusaha membantu menegakkan proses peradilan yang jujur.

Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, KY perlu melakukan kerja sama dengan MA. Tujuan KY adalah ikut memecahkan permasalahan internal yang dihadapi MA, bukan untuk menjadi kekuasaan kehakiman tandingan. Semakin politis tekanan yang diberikan KY, maka akan semakin defensif lembaga MA. Akibat paling parah, kita akan dihadapkan pada pilihan antara MA dan KY yang sebenarnya tidak perlu. Bagaimanapun juga, mustahil peradilan yang jujur dapat diwujudkan tanpa inisiatif dan peran serta MA.

Karenanya, selain mempublikasikan putusan, idealnya MA juga membentuk sebuah majelis kehormatan yang melibatkan KY dalam memeriksa hakim yang dicurigai telah melakukan penyelewengan fungsi dan kewenangannya. Ide tersebut sebenarnya telah masuk ke meja DPR. Meski begitu, sebelumnya harus ada kesepakatan antara MA dan KY mengenai dasar-dasar obyektif yang jadi patokan bersama dalam melakukan fungsi pengawasan seperti ini, sehingga pertikaian dapat dihindari berdasar pada kesepakatan tersebut.

Ini akan memperkecil resiko benturan politis di antara dua lembaga tersebut. Barangkali, “kondisi yang sangat ekstrim” yang telah penulis sebutkan tadi, bisa dijadikan sebagai patokan seperti itu.

Bukan tidak mungkin, apabila majelis seperti itu ada – dengan syarat adanya kriteria-kriteria obyektif tadi, akan ada perubahan yang semakin berarti di dalam tubuh MA. Bukankah institusi MA sendiri akan berpikir dua kali untuk menjaga citranya di mata publik dengan tidak meremehkan fungsi pengawasan internal yang melibatkan KY tersebut?

Di sisi lain, apabila peradilan yang jujur terwujud, maka publik sendiri akan dapat menilai apa yang menjadi dasar-dasar putusan hakim. Semakin bijak argumen-argumen yang dikemukakan oleh hakim, maka semakin tinggi pula tingkat kepercayaan publik.

Perlu untuk diingat, akibat dari belum adanya jaminan akan proses peradilan yang jujur, kekuasaan hakim terus menerus mendapat tekanan. Karena hal ini menyangkut kekuasaan, maka tak heran apabila reaksi yang timbul sangat berbau politis. Kondisi ini juga berpengaruh negatif pada komunitas hukum di Indonesia.

Kecurigaan, perselisihan, bahkan pertikaian di dalam dunia hukum yang semestinya bersih dan penuh rasa percaya, telah menjadi hal yang begitu lazim. Bila di puncaknya saja terjadi konflik, maka tidak mengherankan bila pada tataran bawah juga berlangsung proses dialog yang tidak sehat.

Patut pula digarisbawahi, citra dunia litigasi di Indonesia masih jauh dari cerminan nilai kebaikan, keadilan dan kebenaran yang diidealkan oleh para pencari keadilan, bahkan di mata para sarjana hukum sendiri sekalipun. Kepercayaan publik pada dunia litigasi, pendek kata, telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan.

Jika setiap ketua MA menghendaki perubahan – penulis yakin Ketua MA saat ini, Bagir Manan, sendiri sudah muak dengan cap ‘mafia peradilan’, bukankah ada baiknya sesegera mungkin mewujudkan proses peradilan yang jujur dengan bantuan KY?

Sehingga, pada akhirnya nanti ungkapan ‘mafia peradilan’ yang selama ini dirasa sebagai cacian atau hinaan akan hilang dengan sendirinya, bukan karena usaha untuk menutup-nutupi permasalahan kelembagaan yang dihadapi MA. Di sisi lain, KY juga perlu memahami betapa ruwetnya permasalahan MA. Hanya dengan mengganti hakim, tentu tidak akan menyelesaikan masalah begitu saja.

Komentar Ketua MK, Jimmly Asshiddiqie, layak untuk disimak bersama: “Biarkan pikiran kritis menjadi lebih baik, apabila menuju atau ada agenda ke depan yang lebih baik. Untuk itu juga perlu disikapi secara sabar, terbuka, jujur pada diri sendiri.”

--------------------------------------------------------------------------------
Sumber : www.hukumonline.com

http://www.pusdiklat-fh-uii.net/pusdiklat/user_files/karier_detail.php?kode=8&awal=16&page=5

MEMBERSIHKAN POLISI, JAKSA, HAKIM DAN ADVOKAT MERUPAKAN KUNCI PEMBERANTASAN KORUPSI

Korupsi merupakan penyakit masyarakat yang memiskinkan rakyat Indonesia. Perbuatan korupsi hanya memperkaya segelintir orang yang dipercayakan dan diberikan kekuasaan kepadanya untuk mengelola keuangan Negara. Kekuasaan yang diberikan oleh Negara kepadanya ternyata dimanfaatkan sedemikian rupa untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, dan kroni-kroninya dengan mengesampingkan sumpah jabatan yang telah diucapkannya dihadapan Tuhan sesuai dengan agama yang dianutnya.

Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa berTuhan. Sebagai bangsa yang berTuhan.; seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, ketaatan, moral, etika, ketegasan, keberanian melawan kejahatan dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Namun kenyataannya tidak, sehingga timbul pertanyaan: Mengapa penyakit korupsi melanda bangsa Indonesia? Bahkan melanda orang-orang yang diberikan kekuasaan untuk menegakkan hukum di Negara tercinta ini? Apakah mereka tidak takut pada hukuman yang telah diucapkannya dihadapan Tuhan saat diberikan kekuasaan itu? Apakah kejujuran, ketegasan dan keberanian menegakkan hukum masih adakah ditangan para penegak hukum di Indoensia? Pertanyaan itu, perlu direnungkan secara khusus oleh Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat dan secara umum oleh masyarakat Indonesia.

Masyarakat bosan mendengar dan melihat statemen-statemen para pejabat baik di lembaga Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif yang dipublikasikan melalui media cetak dan elektronik. Semuanya semata-mata hanyalah sebuah slogan, dan membuat masyarakat seperti tidak percaya lagi pada Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat, karena di nilai sebagai sebuah sandiwara.


Kampanye anti korupsi, kolusi, nepotisme, narkoba, dan kejahatan lain, hanyalah sebuah iklan, karena korupsi dan bentuk kejahatan lainnya masih marak di Indonesia. Bahkan, yang terjadi dan dialami oleh masyarakat adalah busung lapar, langkah BBM, dan ketidakadilan.

Air mata masyarakat tak henti-hentinya menetes dan sudah bosan menderita. Tiada lagi suara yang berdengung karena hilang kepercayaan terhadap Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Setiap pagi masyarakat bangun dan bertanya dalam hatinya apa yang harus dimakan hari ini? Manufer apalagi lagi yang terjadi pada para pemegang kekuasaan hari ini, menguntungkan masyarakat atau merugikan masyarakat? Orang miskin semakin miskin, hidup dalam kondisi kurus kering tinggal kulit pembungkus tulang.

Orang kaya semakin kaya karena pintar memanfaatkan kekuasaannya dalam mengelola keuangan Negara. Orang kaya hidup dalam kelimpahan, makanan dibuang dimana-mana karena tidak habis dimakan, hidup dalam kegemukan, kekayaan bertumpuk-tumpuk dimana-mana. Nampaknya jurang pemisah semakan dalam.

Kemiskinan terjadi karena korupsi. Korupsi terjadi karena ketidak kejujuran. Korupsi tumbuh dan berkembang karena Aparat Penegak Hukum tidak bersih, tidak jujur , tidak berani, dan tidak tegas. Masyarakat menangis karena Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat yang diberikan kekuasaan menyelidiki, dan menangkap, menahan serta memproses orang-orang yang memanfaatkan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, ternyata adem ayem.

Kekuasaan yang diberikan Negara kepada Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat sebagai penegak hukum, ternyata banyak yang disalahgunakan. Kekuasaan yang ada dipergunakan untuk mencari uang dan memperkaya diri sendiri, keluarga dan kroni-kroninya.

Prof. Achmad Ali,SH,.MH. menyatakan bahwa kekuasaan adalah hak yang diberikan kepada seseorang untuk dan melalui jalan hukum mewujudkan kemauannya guna mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungan atau lain-lain dalam hubungan hukum, baik dari dirinya sendiri maupun orang lain.(Prof.Dr.Ahcmad Ali,SH.,MH, Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis: 2002, Hlm. 238).

Konsekuensi daripada penyalahgunaan kekuasaan, khususnya bagi Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat adalah korupsi semakin bertumbuh dan berkembang dengan pesat di Negara Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian kunci pemberantasan korupsi adalah menciptakan Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat yang bersih, karena ditangan mereka para koruptor bisa ditangkap, ditahan dan diadili.

Karena itu, jika Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat tidak bersih, bagaimana mungkin ia dapat membersihkan orang lain? Masyarakat, mengeluh, menangis dan putus asa karena Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat tidak mampu menyeret pelaku-pelaku kejahatan yang besar. Justru yang diseret adalah masyarakat kecil. Ini tak bedanya seperti jaring laba-laba, hanya mampu menangkap nyamuk dan lalat. Tetapi musang tak bisa dijaringnya.

Ditangan mereka bukannya hukum menjadi "Panglima" melainkan dinegosiasikan. Sehingga muncullah negosiator-negosiator ulung dalam tubuh para penegak hukum. Bukan sebaliknya ahli-ahli hukum yang professional, jujur, tegas dan berani. Di sana bukannya hukum yang diperdebatkan melainkan berapa besar jumlah uang yang dipersoalkan agar dibayar oleh koruptor yang sementara ditangani perkaranya.

Seperti yang dilakukan oleh Penasihat Hukum dari Abdullah Puteh. Oknum Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat, yang berperilaku demikian tentu memperburuk citra Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat sehingga secara umum yang terjadi adalah penilaian bahwa Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat tidak professional, tidak berkualitas, munafik, tidak jujur, tidak tegas, tidak berani dan pendusta diantara kita.

Hal semacam itu, tentu semakin mendukung tumbuh dan berkembangnya korupsi dan kejahatan lainnya di Indonesia. Serta merupakan penghinaan terhadap diri sendiri, keluarga, lembaga, terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut menggambarkan tentang jiwa bangsa Indonesia sebagaimana diungkapkan oleh: Friedrich Karl Von Savigny dimana ia melihat hukum sebagai penjelmaan dari jiwa bangsa atau Vokgeis.

Ini didukung pula H.J.Hamaker yang menyatakan bahwa bayangan masyarakat yang tercermin dalam jiwa manusia atau bayangan pantulan dari hidup kemasyarakatan manusia. Hukum bukan bagaimana orang seharusnya bertindak tetapi peraturan-peraturan bagaimana biasanya bertindak dalam masyarakat.(Sugijanto Darmadi, Kedudukan Ilmu Hukum Dalam Ilmu dan Filsafat:1998,hlm.33) Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tindakan Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat selaku penegak hukum di Negara Indonesia, mencerminkan jiwa bangsa Indonesia di dunia Internasional.

Apakah mau dunia Internasional menilai bangsa Indonesia sebagai bangsa koruptor, bangsa munafik, bangsa yang tidak jujur, bangsa yang tidak tegas, bangsa yang tidak berani memberantas kejahatan dan bangsa yang penuh dusta? Karena gambaran bangsa Indonesia ditentukan oleh penegakan hukum kita yang berada ditangan Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat.

Dengan demikian kunci memberantas korupsi adalah harus terlebih dahulu membersihkan Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat yang nakal. Bersihkan diri terlebih dahulu baru bersihkan orang lain. Jangan hanya melihat balok yang ada dimata orang lain namun balok dimata sendiri tidak dilihatnya.

http://victor-ngastawa.com/article_detail.php?id_article=27

Korupsi atas Nama Pemberantasan Korupsi


Paras cantik adalah manifestasi dari keberhasilan bangsa Indonesia melewati transisi demokrasi dengan menyelenggarakan pemilu yang adil dan jujur.

Kesuksesan itu mengundang kekaguman dunia internasional sehingga Indonesia dinobatkan sebagai negara berpenduduk terbesar ketiga di dunia yang demokratis. Bahkan, Indonesia dijadikan model bagi negara yang mayoritas penduduknya Muslim untuk membangun demokrasi.

Sementara itu, wajah buruk diwakili oleh perilaku koruptif yang sistemik dan merasuk di sekujur tubuh bangsa Indonesia dengan tingkat kegawatan yang membuat miris siapa pun yang mencintai bangsa ini.

Spektrum perilaku korup sudah mulai dari niat memanipulasi penyusunan dan menyalahgunakan regulasi sampai dengan perilaku yang merupakan manifestasi sikap tamak dan serakah tanpa rasa malu. Selain itu, ada pula korupsi yang dilakukan sekadar mengatasi impitan hidup yang menyesakkan.

Saat ini perjuangan melawan korupsi tertuju pada kasus tertangkapnya Urip Tri Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jaksa andalan yang dipilih menjadi Ketua Tim Jaksa Pemeriksa Kasus BLBI.

Publik sendiri tampaknya mendua menyikapi penangkapan oknum tersebut. Sebagian masyarakat menganggap hal itu menunjukkan kegagalan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla memberantas korupsi. Keberhasilan menangkap basah oknum jaksa hanya merupakan pucuk gunung es dari rusaknya lembaga penegak hukum pemerintah dewasa ini.

Dengan kata lain, masyarakat pesimistis atas kesungguhan pemerintah memberantas korupsi.

Namun, sebagian masyarakat lain berpendapat, penangkapan oknum jaksa itu merupakan momentum yang sangat baik untuk membongkar habis kasus BLBI.

Oleh sebab itu, KPK diharapkan dapat membuka kembali kasus BLBI yang telah dinyatakan selesai (ditutup) oleh Kejaksaan Agung. Bila harapan tersebut dipenuhi, hal itu dapat merupakan oase di tengah dahaga bangsa yang haus rasa keadilan.

Kasus BLBI oleh berbagai kalangan dianggap sebagai skandal hasil kolusi antara oknum pejabat dan pengusaha hitam untuk merampok uang negara dengan cara sangat canggih.

Akibatnya, negara setiap tahun harus mengeluarkan puluhan triliun rupiah sebagai akibat dari penyelesaian kasus yang sangat diwarnai kompromi politik. Sementara mereka yang diduga menjadi dalang, pemain, dan penggembira sebagian besar masih bebas berkeliaran.

Terlepas dari kontroversi di atas, yang paling penting, momentum sekecil apa pun harus benar-benar digunakan untuk membongkar kasus itu secara tuntas. Ini merupakan peluang sangat baik bagi Jaksa Agung untuk membersihkan dan menata lembaga penegak hukum yang dewasa ini kredibilitasnya berada di titik nadir.

Banyak oknum penegak hukum yang mengatasnamakan hukum dan pemberantasan korupsi justru berperilaku korup. Tidak jarang oknum-oknum tersebut, berdasarkan informasi yang sangat sumir, melakukan pemeriksaan yang cenderung mengarah kepada tindakan pemerasan.

Bahkan, tidak jarang terdengar ungkapan oknum penegak hukum yang belum kebagian kasus korupsi telah mempersiapkan daftar pejabat yang akan dijadikan sasaran ”pemeriksaan” kalau mereka sudah turun dari jabatannya. Dengan demikian, penyalahgunaan upaya pemberantasan korupsi dalam praktiknya semakin menyuburkan korupsi itu sendiri.

Dukungan masyarakat
Mengingat penyakit korupsi telah sedemikian kronis, perang melawan korupsi, khususnya membongkar skandal BLBI, tidak dapat hanya mengandalkan lembaga penegak hukum yang korup. Dukungan dan desakan masyarakat kepada pemerintah sangat diperlukan agar kasus BLBI ditangani dan dituntaskan oleh KPK.

Kesungguhan KPK menangani kasus BLBI akan menghapus keraguan publik terhadap kredibilitas KPK yang sejak proses pemilihannya penuh dengan polemik dan kontroversi.

Penyelesaian terhadap kasus itu diharapkan tidak sekadar memburu kepastian hukum, tetapi juga harus memedulikan rasa keadilan masyarakat. Harapan dan dukungan masyarakat yang mendambakan terciptanya keadilan mudah-mudahan dapat dijadikan modal KPK untuk menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi.

Agenda berikutnya yang tidak kalah penting adalah menyusun strategi pemberantasan korupsi yang komprehensif, terutama dengan melakukan reformasi di bidang hukum dan birokrasi.

Juga harus disusun strategi mencegah perbuatan korupsi sehingga perang terhadap korupsi tidak hanya menindak kasus korupsi dan menghukum koruptor.

Pemberantasan korupsi yang parsial, tanpa meniadakan sumber korupsi, hanya akan menyebabkan bangsa ini sibuk dengan urusan korupsi dan kehilangan kesempatan untuk menjadi bangsa yang besar.

Oleh J KRISTIADI

Tulisan ini disalin dari Kompas, 11 Maret 2008

Kekacauan Penegakan Hukum Pidana di Indonesia


SUARA PEMBARUAN DAILY / Yenti Garnasih
Oleh Yenti Garnasih

Tahun 2007 berlalu sudah dan kini kita jelang tahun yang baru, namun nampaknya penegakan hukum pidana justru semakin kacau. Tanpa mengabaikan pernah ada praktik hukum yang bagus seperti diperlihatkan oleh mantan Hakim Agung Adi Andoyo dalam perkara Muchtar Pahpahan, atau keberhasilan KPK sekecil apa pun yang harus diakui, ternyata masih lebih banyak yang buruk.

Praktik aneh dan tidak elok justru terjadi ketika kita sedang dilanda keresahan mendalam dan nyaris membuat frustrasi dalam menghadapi begitu banyak perkara, mulai korupsi yang tak kunjung habis, illegal logging yang terus melaju, penyelundupan dan kejahatan narkotika yang enggan mereda dan kejahatan lain yang berlomba tampil.

Keanehan dalam penegakan hukum, tidak saja dalam proses di pengadilan tetapi juga dalam tahap penyidikan, bahkan pada masa pemidanaan juga terjadi, dimana petugas LP justru terlibat dalam peredaran narkotika antara narapidana dan sindikatnya di luar LP.

Keanehan itu, misalnya hampir pada setiap putusan kasasi (Mahkamah Agung) serta merta disambut dengan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) oleh pihak yang tidak puas, bahkan mungkin sebelum putusan dibacakan pengacara sudah menyiapkan memori PK.

Ada apa sebenarnya dengan praktik seperti itu, apakah sudah sedemikian merosot kewibawaan hakim atau ada kesalahan pemahaman tentang arti PK, yang sekaligus memperlihatan merosotnya tingkat kecerdasan masyarakat termasuk masyarakat hukum? Seperti yang seharusnya diketahui bahwa PK hanya akan diajukan ketika ada temuan baru (novum) yaitu adanya kekeliruan yang nyata atau ada hal melampaui kewenangan.

Jadi, di kala profesionalitas dan integritas para hakim agung terjaga, mestinya pengajuan PK merupakan barang langka. Dengan pemahaman ini, semestinya pengacara tidak serta merta menanggapi putusan kasasi dengan spontan akan mengajukan PK seolah-olah PK adalah upaya hukum tingkat empat.

Semestinya para pengacara membaca dengan seksama terlebih dahulu baru menyikapi putusan tersebut, atau jangan-jangan ada persepsi bila pengacara menerima dengan tenang ketika putusan dibacakan justru dianggap tidak pintar. Bila itu yang terjadi sungguh sangat memprihatinkan.

Terlepas dari kemungkinan di atas mungkin juga kualitas putusan hakim memang banyak mengecewakan masyarakat, dan sikap para hakim sendiri juga tidak meyakinkan masyarakat serta memicu untuk dilakukan PK.

Sebagai contoh nyata (walaupun bukan kasus pidana), dalam Putusan MA perkara Pilkada Sulawesi Selatan yang oleh banyak kalangan dinilai "ajaib" karena memerintahkan dilakukan proses pilkada ulang secara keseluruhan di empat kabupaten, malah MA mempersilahkan untuk PK bagi yang tidak puas.

Menghadapi kritik tersebut seharusnya MA menyatakan agar putusan dipelajari dulu bukan serta merta menantang untuk PK, ini juga pembelajaran yang tidak baik yang dilakukan oleh pilar tertinggi tempat mencari keadilan dan sekaligus membenarkan adanya sikap spontan untuk PK ketika putusan saja baru muncul.

Kontradiksi
Berkaitan dengan masalah PK ada kesalahan lain yaitu PK yang diajukan sampai dua kali, atau bahkan pernah PK diajukan bersamaan dengan pengajuan grasi, padahal dua hal ini kontradiktif. Seperti telah diuraikan, PK adalah sikap ketidakpuasan atas putusan pengadilan, sedangkan grasi diajukan berkaitan dengan pengakuan atas kesalahan sehingga ada permintaan pengampunan.

Praktik hukum yang aneh juga pernah dilakukan oleh penyidik KPK ketika mengizinkan mantan Menteri Kelautan Rochmin Dahuri yang saat itu dalam penahanan, untuk mengajar dan mahasiswa pun berdatangan. Tindakan KPK ini sulit dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana, bersifat diskriminatif dan tidak mendidik (deterrence). Apakah nantinya setiap tersangka yang ditahan selalu mendapatkan keleluasaan untuk tetap menjalankan profesinya ditempat dia tahan?,

Praktik tidak elok lainnya yaitu sering tersangka atau terdakwa pelaku kejahatan serius dengan mudah mendapat izin berobat bahkan ke luar negeri dan akibatnya bisa ditebak, mereka sering menjadi buronan. Senada dengan itu sering terjadi keterlambatan dalam pencekalan yang akibatnya sama, mereka jadi buronan, bahkan memunculkan sinisme masyarakat tentang adanya permainan di antara pelaku dan petugas.

Praktik buruk lain terkait dengan tidak profesional jaksa di Jakarta yang menangani masalah narkoba di mana terhadap 2 orang tersangka dalam kualitas sama-sama sebagai pelaku, tapi dituntut ancaman hukuman yang berbeda dan anehnya lagi hakimpun menjatuhkan putusan yang senada dengan tuntutan itu. Hakim nampaknya enggan memutus sesuai dengan ancaman undang-undang dan lebih condong mengikuti tuntutan jaksa yang mengundang kecurigaan tersebut dan menghasilkan putusan yang satu diputus seumur hidup sementara yang lain hanya 3 tahun saja.

Tentu saja putusan seperti itu menuai kritikan tajam dan kembali kewibawaan pengadilan terjerembab pada posisi yang buruk.

Masih banyak keburukan praktik yang terjadi misalnya terhadap Raju, seorang anak di bawah umur yang terlibat perkara perkelahian, ditahan bersama dengan orang dewasa dan diadili tidak seperti yang sepantasnya, bahkan Ketua MA sekalipun tidak bisa menghentikan praktik buruk tersebut.

Sebentar lagi mungkin ada praktik yang agak sulit dicari pembenaran teorinya ketika perkara Adelin Lis (sekarang buron) akan digelar dengan dakwaan pencucian uang terkait illegal logging yang telah diputus bebas di PN Medan, terutama kalau putusan atas upaya hukum yang sedang dilakukan justru menguatkan putusan sebelumnya.

Pencucian uang secara sederhana diartikan sebagai perbuatan memanfaatkan atau menikmati dengan cara apa pun atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan. Kesulitan akan muncul bila dikaitkan dengan kejahatan illegal logging dinyatakan bebas, bagaimana cara mengaitkan dengan pencucian uangnya, karena seharusnya sejak perkara di PN sudah didakwakan sekaligus dengan pencucian uang.

Sebetulnya dalam kasus ini juga ada upaya hukum yang dilakukan terhadap putusan bebas yang sebetulnya berdasar Pasal 67 KUHAP tidak diperkenankan dan praktik begini juga sering terjadi, entah kenapa justru pada umumnya upaya hukum tersebut diterima, apakah karena memang sudah sedemikian parahnya kualitas putusan hakim tingkat pertama (yang terbukti sering menuai kritikan masyarakat) ?

Nampaknya begitu banyak kekacauan yang muncul dalam penegakan hukum di negara ini dan tentunya tidak bisa dibiarkan serta harus ada pelurusan. Hukum seharusnya ditegakan untuk mencapai tujuannya yaitu ketertiban, kepastian, dan keadilan itu sendiri, dengan memperhatikan teori, asas dan filsafatnya serta spiritnya.

Jangan ada diskriminasi, jauhkan dari intervensi eksekutif, junjung tinggi equality before the law, dan hukum (putusan) harus sesuai dengan pemikiran rasional yang terkandung di dalamnya (lex simper intendit quod convenit rationi). Kekalutan dalam penegakan hukum ini membingungkan masyarakat, menjadi contoh buruk bagi mahasiswa hukum, menyulitkan dosen untuk menjelaskan argumentasi yang melatar belakangi praktik tersebut, atau jangan-jangan kampus turut andil dalam kekalutan itu, karena bagaimana pun para penegak hukum itu adalah produk Perguruan Tinggi? Perlu perenungan dari kampus!


Penulis adalah staf pengajar Universitas Trisakti Jakar

Integritas Aparat Hukum Tambah Buram

Oleh Abdul Waid

Publik kembali dikejutkan dengan kasus suap-menyuap yang melibatkan aparat penegak hukum. Urip Tri Gunawan, koordinator jaksa penyelidik kasus BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia), tertangkap tangan menerima suap USD 600 ribu (Jawa Pos, 3/3/2008).

Entah sudah berapa kali kasus semacam ini (baca: suap-menyuap) terjadi di negeri ini, seakan publik telah "bosan" mendengar aparat penegak hukum yang menyelewengkan amanah rakyat.

Kasus yang mencoreng penegakan hukum di Indonesia itu sebenarnya hanya repetisi. Mari kita membuka daftar hitam praktik mafia peradilan di Indonesia. Tentu masih segar dalam ingatan kita pada saat KPK menangkap pengacara yang sedang menyuap panitera Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan pegawai MA.

Kita tentu belum lupa dengan kasus dugaan suap-menyuap Irawady Joenoes, pejabat koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim Komisi Yudisial (KY), yang tertangkap basah menerima suap dari Freddy Santoso, penjual tanah dari PT Persada Sembada, Jakarta, sebesar Rp 600 juta dan 30 ribu dolar AS dalam pengadaan tanah untuk gedung KY.

Secara de facto, tentu mereka bukanlah orang yang tidak mengerti tentang supremasi hukum. Mereka adalah orang "berpendidikan" yang secara sadar mengetahui bahwa secara konstitusional terdapat UU No 31/1999 pasal 5 ayat 1 yang telah diamandemen dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal penyuapan dan pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberian Hadiah.

Artinya, jika kasus penyuapan itu melibatkan orang awam, barangkali mereka masih memiliki alasan tidak mengerti tentang hukum. Lalu, kenapa justru orang yang mengerti hukum, bahkan aparat penegak hukum, yang secara terang-terangan melanggar ketentuan hukum? Itulah potret bahwa Indonesia masih krisis integritas aparat penegak hukum.

Di satu sisi, penangkapan Urip Tri Gunawan adalah prestasi berharga bagi pemerintah saat ini dalam upaya memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Prestasi itu bisa diasumsikan KPK memang terus mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Agar dapat dipercaya bahwa pemerintahan SBY-JK benar-benar menjalankan apa yang dicita-citakan masyarakat.

Langkah KPK tersebut telah mengindikasikan adanya bentuk keberanian dalam mengawasi aparat penegak hukum, pejabat, agar pembiayaan dan anggaran bisa berjalan dengan baik.

Pada sisi lain, kasus suap yang melibatkan Urip Tri Gunawan semakin mengikis rasa hormat dan kepercayaan masyarakat kepada institusi-institusi hukum beserta individu-individu di dalamnya. Bukan tidak mungkin, tercemarnya nama baik Kejaksaan Agung sebagai sebuah institusi hukum, misalnya, adalah sebuah konsekuensi logis yang tidak bisa dihindari karena ulah salah satu aparat kejaksaan yang dapat disuap.

Pertanyaannya, kepada siapa masyarakat layak menaruh harapan dalam penegakan hukum jika aparat penegak hukum telah terbukti melanggar hukum?

Refleksi Kritis

Kasus suap yang melibatkan Urip Tri Gunawan harus diakui semua pihak bahwa Indonesia masih krisis integritas aparat penegak hukum. Fenomena itu perlu dijadikan refleksi bagi pihak terkait seperti DPR untuk membenahi sistem perekrutan orang-orang yang akan duduk di lembaga hukum.

Subjektivitas personal, seperti kedekatan dengan salah satu partai, ataupun pemberitaan media mengenai loyalitas kinerjanya, tidak harus menjadi acuan utama dalam memilih orang-orang sebagai "penegak hukum". Sebab, belum tentu hal itu akan menjamin integritas seseorang dalam menegakkan keadilan.

Terbukti, meski Urip Tri Gunawan telah menapaki karir sebagai jaksa di Kejaksaan Agung, termasuk salah seorang jaksa yang "berteriak" menuntut mati Amrozi dan Imam Samudra, ternyata dia masih "tergiur" dengan suap. Untuk itu, ke depan dalam sistem penempatan para penegak hukum harus mempertimbangkan aspek-aspek lain, misalnya aspek etika dan moral, aspek religiusitas, aspek dedikasi, maupun aspek-aspek lain.

Selain itu, meski kasus tersebut bersifat individual dan bukan institusional, publik tetap menilai kasus itu melibatkan dua institusi penegak hukum, yaitu KPK dan Kejaksaan Agung.

Untuk itu, keduanya perlu menunjukkan independensi dan sikap bijak sebagai lembaga hukum. Meski tersangka adalah jaksa di Kejaksaan Agung, lembaga tersebut tetap harus membantu KPK dalam pengusutan kasus penyuapan yang melibatkan anggotanya. Artinya, sikap kooperatif harus ditunjukkan demi upaya penegakan hukum.

Masyarakat mungkin memprediksi akan terjadi kontradiktif antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus Urip Tri Gunawan. Karena itu, semua pihak, khususnya Kejaksaan Agung, harus menghormati segala proses hukum yang dilakukan KPK. KPK juga harus menunjukkan profesionalisme dalam menangani kasus tersebut. Semoga !

Abdul Waid, alumnus Pondok Pesantren TMI Nurul Huda Pakandangan Barat, Sumenep (E-Mail : a_waid04@yahoo.com)

Kejahatan Yang Sempurna Dunia Fana




Penyangkalan atas fakta atau memindahkan makna dari fakta telah menjadi tren dalam pentas kasus di negeri ini. Kasus-kasus sidang penyuapan jaksa, dugaan pelecehan seksual, dan konspirasi pembunuhan berjalan sangat rumit dan berlika-liku.

Pertanyaannya, masih adakah kebenaran? Selalu ada fakta dan bukti yang gugur meski jelas dari pemikiran awam bahwa fakta itu mengandung kebenaran. Kita juga melihat, adagium utopis ”kejahatan yang sempurna” (perfect crime) benar-benar ada.

Kejahatan sempurna bukan epos tentang penjahat yang tidak pernah tertangkap penegak hukum dan mempertanggungjawabkannya dengan menjalani hukuman. Kejahatan sempurna adalah kejahatan terorganisasi dan dilakukan oleh pengambil keputusan dari institusi legal. Institusi yang rentan untuk melakukannya adalah aparatus negara.

Pembeda utama antara mafia dan aparat negara adalah soal legalitas. Dari sisi di mana pembuat dan pelaksana hukum berdiri, sebuah organisasi mafia adalah ilegal dan melanggar hukum.

Sophistokrat
Bagaimana jika aparat negara menjadi penjahat? Dengan kekuasaannya, mereka akan meyakinkan publik bahwa semua tuduhan yang dialamatkan kepada mereka adalah keliru. Mereka akan menjadi sophistokrat.

Plato dalam Republic menggambarkan sophist sebagai a sort of wizard atau seorang imitator hal paling nyata. Mereka bukan produsen kebenaran meski amat memahami diktum kebenaran. Mereka hanya memberi kesan kebenaran itu sendiri (Phaedrus, 275b, 276a).

Kecanggihan dalam memanipulasi dan selalu mempertanyakan kebenaran membuat kabur hubungan fakta dan kebenaran. Jika kita terbius keyakinan bahwa segala sesuatu tentang fakta adalah ilusi, mereka berhasil. Kebenaran lalu menjadi soal yang bisa dinegosiasikan.

Orang-orang sophis selalu berbicara tentang hantu, pengingkaran, dan penolakan dengan mempertanyakan kembali. Kecanggihan mereka seperti setan yang memainkan simulasi yang selalu ada di ruang samar-samar dan meyakinkan, sebuah kesalahan adalah hal paling benar (Deleuze, 1994:127).

Di berbagai ruang, institusi di republik ini telah dipenuhi sophistokrat. Mereka mempunyai lingkaran dengan berbagai profesi yang sejatinya hanya kamuflase. Semakin banyak hal yang secara faktual benar lalu menjadi lenyap dan berganti makna. Demikian juga dengan argumentasi yang mereka bangun akan dengan mudah dipercayai meski tidak masuk akal.

Apakah rakyat dan publik harus disalahkan karena membiarkan mereka berjaya? Tidak mudah menjawabnya karena mereka menguasai instrumen kekuasaan. Letak kehebatan para sophistokrat adalah kepiawaian melakukan dekonstruksi atas usaha-usaha meletakkan fondasi bagi konsensus kebenaran dan norma- norma moral di atas tatanan hukum dan politik. Prestasi besar mereka adalah membuat kebenaran menjadi hal yang seolah-olah benar.

Konsensus kebenaran

Sulitkah menentukan kebenaran? Filsuf Giambatista Vico (1965) memercayai, sensus communis (common sense) merupakan awal yang baik untuk menjelajah kebenaran dan menjadi dasar bagi konsep kebijaksanaan. Namun, yang kini terlihat adalah perlombaan seni berbicara (retorika) daripada menyatakan hal yang sesungguhnya (right thing).

Kebenaran sendiri terlalu paradoksal dan dilematis diperdebatkan. Akan tetapi, kita harus menyetujui tatanan kebenaran. Konsensus kebenaran harus diletakkan di aras kepentingan publik dan persepsi mereka atas kondisi politik dan hukum yang moralis.

Kebenaran publik tentu menjadi sesuatu yang lebih tinggi daripada kebenaran sektarian meski kebenaran publik bisa berubah seiring waktu.

Kita dihadapkan persoalan yang belum terselesaikan oleh agenda demokratisasi pasca-Orde Baru. Pelembagaan civil society yang belum kuat merupakan sebab gagalnya konsolidasi sipil untuk meletakkan batas-batas moralitas yang haus dipenuhi penyelenggara negara.

Perubahan dalam internal institusi, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun konstitutif, cenderung berjalan tanpa kontrol. Yang tampak adalah diorama pertarungan antarkeluarga gajah dan masyarakat menjadi pelanduk yang hampir mati di tengah arena mereka.

Bagaimana melakukan model pelembagaan konsensus? Setidaknya ada tiga hal penting.

Pertama, memulihkan agenda penguatan civil society yang bisa mengelola perbedaan kepentingan dari berbagai kelompok di dalamnya. Jaminan negara atas perbedaan pendapat harus ditepati. Dalam pembuatan regulasi, hak-hak konstitusional warga atas kebebasan dan pertanggungjawaban harus dikedepankan.

Kedua, membangun mekanisme keseimbangan kekuasaan dan saling kontrol antarinstitusi negara. Tidak boleh ada institusi yang mempunyai kewenangan lebih besar dari yang lain. Masing-masing harus mempunyai kewenangan sebagai eksekutor. Hal yang penting adalah membuat mekanisme yang mampu meniadakan tawar-menawar antarinstitusi negara dalam rangka membela kepentingan yang bersifat pribadi masing-masing.

Ketiga, meletakkan landasan normatif bangsa dan negara sebagai acuan yang selalu mempunyai relevansi bagi kinerja institusi negara dan bisa dijadikan pegangan. Semangat kebenaran yang berlaku universal bisa menjadi pegangan informal. Hal itu menjelma menjadi suara hati dari nurani yang amat menentukan pilihan-pilihan politiknya.

Para sophistokrat adalah aktor kejahatan yang sempurna. Jangan sampai mereka membuat negara dengan segenap institusinya sebagai panggung dari sandiwara perdebatan tanpa usai. Sementara rakyat hanya menjadi penonton yang harus membayar mahal untuk pementasan yang sama sekali tidak bermutu.

M Faishal Aminuddin Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian INDIGO

http://www.reformasihukum.org/konten.php?nama=Pemilu&op=detail_politik_pemilu&id=770