SUARA PEMBARUAN DAILY / Yenti GarnasihOleh Yenti Garnasih
Tahun 2007 berlalu sudah dan kini kita jelang tahun yang baru, namun nampaknya penegakan hukum pidana justru semakin kacau. Tanpa mengabaikan pernah ada praktik hukum yang bagus seperti diperlihatkan oleh mantan Hakim Agung Adi Andoyo dalam perkara Muchtar Pahpahan, atau keberhasilan KPK sekecil apa pun yang harus diakui, ternyata masih lebih banyak yang buruk.
Praktik aneh dan tidak elok justru terjadi ketika kita sedang dilanda keresahan mendalam dan nyaris membuat frustrasi dalam menghadapi begitu banyak perkara, mulai korupsi yang tak kunjung habis, illegal logging yang terus melaju, penyelundupan dan kejahatan narkotika yang enggan mereda dan kejahatan lain yang berlomba tampil.
Keanehan dalam penegakan hukum, tidak saja dalam proses di pengadilan tetapi juga dalam tahap penyidikan, bahkan pada masa pemidanaan juga terjadi, dimana petugas LP justru terlibat dalam peredaran narkotika antara narapidana dan sindikatnya di luar LP.
Keanehan itu, misalnya hampir pada setiap putusan kasasi (Mahkamah Agung) serta merta disambut dengan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) oleh pihak yang tidak puas, bahkan mungkin sebelum putusan dibacakan pengacara sudah menyiapkan memori PK.
Ada apa sebenarnya dengan praktik seperti itu, apakah sudah sedemikian merosot kewibawaan hakim atau ada kesalahan pemahaman tentang arti PK, yang sekaligus memperlihatan merosotnya tingkat kecerdasan masyarakat termasuk masyarakat hukum? Seperti yang seharusnya diketahui bahwa PK hanya akan diajukan ketika ada temuan baru (novum) yaitu adanya kekeliruan yang nyata atau ada hal melampaui kewenangan.
Jadi, di kala profesionalitas dan integritas para hakim agung terjaga, mestinya pengajuan PK merupakan barang langka. Dengan pemahaman ini, semestinya pengacara tidak serta merta menanggapi putusan kasasi dengan spontan akan mengajukan PK seolah-olah PK adalah upaya hukum tingkat empat.
Semestinya para pengacara membaca dengan seksama terlebih dahulu baru menyikapi putusan tersebut, atau jangan-jangan ada persepsi bila pengacara menerima dengan tenang ketika putusan dibacakan justru dianggap tidak pintar. Bila itu yang terjadi sungguh sangat memprihatinkan.
Terlepas dari kemungkinan di atas mungkin juga kualitas putusan hakim memang banyak mengecewakan masyarakat, dan sikap para hakim sendiri juga tidak meyakinkan masyarakat serta memicu untuk dilakukan PK.
Sebagai contoh nyata (walaupun bukan kasus pidana), dalam Putusan MA perkara Pilkada Sulawesi Selatan yang oleh banyak kalangan dinilai "ajaib" karena memerintahkan dilakukan proses pilkada ulang secara keseluruhan di empat kabupaten, malah MA mempersilahkan untuk PK bagi yang tidak puas.
Menghadapi kritik tersebut seharusnya MA menyatakan agar putusan dipelajari dulu bukan serta merta menantang untuk PK, ini juga pembelajaran yang tidak baik yang dilakukan oleh pilar tertinggi tempat mencari keadilan dan sekaligus membenarkan adanya sikap spontan untuk PK ketika putusan saja baru muncul.
Kontradiksi
Berkaitan dengan masalah PK ada kesalahan lain yaitu PK yang diajukan sampai dua kali, atau bahkan pernah PK diajukan bersamaan dengan pengajuan grasi, padahal dua hal ini kontradiktif. Seperti telah diuraikan, PK adalah sikap ketidakpuasan atas putusan pengadilan, sedangkan grasi diajukan berkaitan dengan pengakuan atas kesalahan sehingga ada permintaan pengampunan.
Praktik hukum yang aneh juga pernah dilakukan oleh penyidik KPK ketika mengizinkan mantan Menteri Kelautan Rochmin Dahuri yang saat itu dalam penahanan, untuk mengajar dan mahasiswa pun berdatangan. Tindakan KPK ini sulit dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana, bersifat diskriminatif dan tidak mendidik (deterrence). Apakah nantinya setiap tersangka yang ditahan selalu mendapatkan keleluasaan untuk tetap menjalankan profesinya ditempat dia tahan?,
Praktik tidak elok lainnya yaitu sering tersangka atau terdakwa pelaku kejahatan serius dengan mudah mendapat izin berobat bahkan ke luar negeri dan akibatnya bisa ditebak, mereka sering menjadi buronan. Senada dengan itu sering terjadi keterlambatan dalam pencekalan yang akibatnya sama, mereka jadi buronan, bahkan memunculkan sinisme masyarakat tentang adanya permainan di antara pelaku dan petugas.
Praktik buruk lain terkait dengan tidak profesional jaksa di Jakarta yang menangani masalah narkoba di mana terhadap 2 orang tersangka dalam kualitas sama-sama sebagai pelaku, tapi dituntut ancaman hukuman yang berbeda dan anehnya lagi hakimpun menjatuhkan putusan yang senada dengan tuntutan itu. Hakim nampaknya enggan memutus sesuai dengan ancaman undang-undang dan lebih condong mengikuti tuntutan jaksa yang mengundang kecurigaan tersebut dan menghasilkan putusan yang satu diputus seumur hidup sementara yang lain hanya 3 tahun saja.
Tentu saja putusan seperti itu menuai kritikan tajam dan kembali kewibawaan pengadilan terjerembab pada posisi yang buruk.
Masih banyak keburukan praktik yang terjadi misalnya terhadap Raju, seorang anak di bawah umur yang terlibat perkara perkelahian, ditahan bersama dengan orang dewasa dan diadili tidak seperti yang sepantasnya, bahkan Ketua MA sekalipun tidak bisa menghentikan praktik buruk tersebut.
Sebentar lagi mungkin ada praktik yang agak sulit dicari pembenaran teorinya ketika perkara Adelin Lis (sekarang buron) akan digelar dengan dakwaan pencucian uang terkait illegal logging yang telah diputus bebas di PN Medan, terutama kalau putusan atas upaya hukum yang sedang dilakukan justru menguatkan putusan sebelumnya.
Pencucian uang secara sederhana diartikan sebagai perbuatan memanfaatkan atau menikmati dengan cara apa pun atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan. Kesulitan akan muncul bila dikaitkan dengan kejahatan illegal logging dinyatakan bebas, bagaimana cara mengaitkan dengan pencucian uangnya, karena seharusnya sejak perkara di PN sudah didakwakan sekaligus dengan pencucian uang.
Sebetulnya dalam kasus ini juga ada upaya hukum yang dilakukan terhadap putusan bebas yang sebetulnya berdasar Pasal 67 KUHAP tidak diperkenankan dan praktik begini juga sering terjadi, entah kenapa justru pada umumnya upaya hukum tersebut diterima, apakah karena memang sudah sedemikian parahnya kualitas putusan hakim tingkat pertama (yang terbukti sering menuai kritikan masyarakat) ?
Nampaknya begitu banyak kekacauan yang muncul dalam penegakan hukum di negara ini dan tentunya tidak bisa dibiarkan serta harus ada pelurusan. Hukum seharusnya ditegakan untuk mencapai tujuannya yaitu ketertiban, kepastian, dan keadilan itu sendiri, dengan memperhatikan teori, asas dan filsafatnya serta spiritnya.
Jangan ada diskriminasi, jauhkan dari intervensi eksekutif, junjung tinggi equality before the law, dan hukum (putusan) harus sesuai dengan pemikiran rasional yang terkandung di dalamnya (lex simper intendit quod convenit rationi). Kekalutan dalam penegakan hukum ini membingungkan masyarakat, menjadi contoh buruk bagi mahasiswa hukum, menyulitkan dosen untuk menjelaskan argumentasi yang melatar belakangi praktik tersebut, atau jangan-jangan kampus turut andil dalam kekalutan itu, karena bagaimana pun para penegak hukum itu adalah produk Perguruan Tinggi? Perlu perenungan dari kampus!
Penulis adalah staf pengajar Universitas Trisakti Jakar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar