Ketua MA, Bagir Manan, boleh-boleh saja mengatakan: “kalau masih ngomong MA tidak independen, dan masih ada mafia peradilan, itu berarti paradigma tujuh tahun lalu yang dipakai.” Namun, dirinya tetap tidak bisa memungkiri kenyataan bahwa praktek peradilan di Indonesia sampai saat ini sekalipun, belum keluar dari masalah tersebut.
Buktinya, reaksi-reaksi keras dari pegiat hukum di Indonesia justru semakin gencar, di antaranya siaran pers yang dikeluarkan oleh Komisi Pemantau Peradilan. Artinya, permasalahannya masih tetap ada, entah bentuk mafia peradilan sendiri itu seperti apa, siapa yang patut dipersalahkan dan bagaimana mengatasinya. Bahkan, berita yang memuat adanya fenomena tersebut dua tahun yang lalu, masihlah hangat di telinga kita.
Hal kedua yang membuat tulisan saudara Subagyo juga patut untuk dicermati, adalah solusi-solusi yang ia tawarkan. Subagyo menawarkan dua cara “…untuk mendobrak tembok tebal mafia peradilan”. Dua cara tersebut adalah (1) revolusi organisasi atau kelembagaan, serta (2) memperkuat jejaring KPK di daerah-daerah. Revolusi organisasi mengandung arti perubahan revolusioner dalam tubuh MA melalui jalur politik (DPR) yang biasa disebut ‘kocok ulang’, sedang ‘jejaring KPK’ yang dimaksudkan saudara Subagyo, selain perluasan daerah pengawasan KPK (tidak hanya di pusat), juga mengandung arti partisipasi sipil dalam proses pengawasan.
Di dalam tulisan ini, penulis tertarik untuk meninjau permasalahan mafia peradilan lebih dalam dan jernih lagi. Pertama-tama, penulis akan membahas terlebih dahulu solusi-solusi yang ditawarkan Subagyo. Selanjutnya, penulis akan berusaha memperjelas permasalahan seperti apa yang sebenarnya kita hadapi menyangkut isu mafia peradilan tersebut.
Efektivitas dua cara ala saudara Subagyo
Pendapat Subagyo sangat menarik. Di dalam tulisan pendeknya yang sangat tegas dan lugas, terkandung semangat menggebu untuk membenahi dunia peradilan di Indonesia. Namun begitu, selain butuh adanya semangat yang menggebu, dalam usaha untuk memperbaiki dunia peradilan di Indonesia, dibutuhkan pula adanya kerangka pikir yang jernih. Kalau bisa, jalan keluar yang ditawarkan tidak akan menimbulkan masalah baru nantinya.
Cara pertama yang Subagyo tawarkan, yaitu revolusi organisasi atau kelembagaan, secara kasat mata sudah terlihat nuansa politisnya. Pesan yang terkandung di dalamnya adalah penggantian dengan segera orang-orang yang sekarang duduk di kursi hakim agung dengan orang-orang baru. Meski begitu, ada beberapa pertanyaan yang layak diajukan.
Pertama, benarkah semua hakim agung yang sekarang duduk di MA bermasalah? Penulis yakin, seperti halnya kebaikan yang terkandung di hati Subagyo, ada juga kebaikan yang terkandung di benak para hakim agung atau hakim karir lainnya.
Ke dua, jika memang benar, katakanlah, semua hakim agung bermasalah, masalah apakah itu? Orang tidak bisa dihakimi semata-mata karena jati dirinya atau posisi yang disandangnya, melainkan karena perbuatan yang ia lakukan. Sehingga, perlu ada sikap bijak untuk mengurai dan memecahkan permasalahan yang dihadapi dengan hati-hati.
Ke tiga, kalaupun pilihan ‘kocok ulang’ total tersebut diambil, benar-benar sudah adakah calon yang kompeten yang bisa dipilih melalui sebuah proses penyaringan dan seleksi yang baik?
Untuk mewujudkan usaha regenerasi bertahap sekalipun, lembaga KY sendiri terbukti masih kerap menghadapi berbagai kendala dalam proses penyaringan dan seleksi, antara lain
kurangnya calon yang berkualitas. Sehingga, masalahnya bukan hanya siapa yang mesti menjabat, namun tingkat integritas moral dan kemampuan hukum seperti apa yang mesti dimiliki seorang hakim yang ideal. Tentu, kita harus jujur menerima kenyataan kualitas pendidikan hukum di Indonesia yang masih rendah. Kemudian yang tak kalah penting untuk dicermati, bagaimana jalannya proses penanganan perkara oleh lembaga MA di masa seleksi itu sendiri. Siapa yang kemudian mesti menjalankan fungsi tersebut di masa transisi? Bukankah hal-hal tersebut patut untuk dipikirkan masak-masak?
Selain itu, pendekatan politis juga akan semakin memperbar jurang antara dua kubu (yang juga lahir akibat adanya pendekatan politis seperti itu) di dalam komunitas hukum Indonesia, yaitu antara kubu ‘loyalis’ MA dan kubu ‘kritikus’ MA. Kondisi itu akan semakin mengaburkan obyek permasalahan yang kita hadapi, serta menggerus makna kejujuran dan keadilan itu sendiri. Tentu, bukan kondisi seperti itu yang kita bersama harapkan.
Selanjutnya, cara ke dua yang Subagyo tawarkan juga tak kalah menjanjikan. Apabila kinerja KPK dapat terus ditingkatkan, termasuk dalam pengawasan perilaku korupsi dalam proses peradilan, maka kondisi peradilan bersih dan berwibawa yang kita idam-idamkan tentu akan terwujud. UU Tipikor sendiri telah menetapkan sanksi yang berat baik bagi pelaku, maupun penerima suap dalam suatu perkara (pasal 6 dan pasal 12 huruf c UU Tipikor). Namun, artinya itu menyangkut masalah penanganan kasus-kasus korupsi. Apa kendala-kendala yang sampai saat ini masih dihadapi dalam penanganan korupsi (khususnya yang menyangkut proses peradilan), dan mengapa itu terjadi? Solusi atas permasalahan implementasi UU Tipikor, tentu akan semakin memperjelas cara ke dua yang saudara Subagyo tawarkan.
Dalam tulisan ini, saya akan mengamati permasalahan mafia peradilan lebih dalam lagi. Dari apa yang sebenarnya disebut mafia peradilan, bagaimana bentuk-bentuknya, hingga mengapa mafia peradilan membuat para pencari keadilan dan pegiat hukum frustasi. Berdasar pada analisa tersebut, barangkali baru bisa kita pikirkan usaha untuk memperbaiki dunia peradilan kita.
Mafia Peradilan
Kata mafia mengandung konotasi negatif. Sayang, di dalam kamus yang penulis gunakan (Kamus Umum Bahasa Indonesia, W.J.S. Poerwadarminta, Balai Pustaka, 2002), kata itu sendiri tidak ada. Namun, menurut hemat penulis, kata tersebut dapat dipadankan dengan geng yang berarti “segerombolan orang-orang yang melakukan kegiatan atau tindakan (biasanya yang terlarang) bersama-sama”. Dalam kamus yang sama, peradilan diartikan sebagai “segala sesuatu mengenai perkara pengadilan” yang merupakan turunan dari kata adil yang berarti “(1) tidak berat sebelah; (2) sepatutnya; tidak sewenang-wenang”. Jadi, dari segi bahasa, mafia peradilan dapat dijabarkan sebagai “segerombolan orang-orang yang melakukan kegiatan atau tindakan (biasanya yang terlarang) bersama-sama dalam proses penanganan perkara yang (semestinya) tidak berat sebelah dan tidak sewenang-wenang”.
Arti mafia peradilan dari segi bahasa, sejalan dengan pandangan Komisi Pemantau Peradilan yang dalam siaran persnya, mengutip hasil penelitian yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2001-2002, mengungkapkan bahwa telah ada pola kerja sama yang melibatkan hampir seluruh pelaku di dunia peradilan, mulai dari hakim, pengacara, jaksa, polisi, panitera sampai karyawan dan tukang parkir di pengadilan, dengan tujuan menghindari proses penanganan perkara yang semestinya. Hal ini terjadi mulai dari pengadilan negeri hingga MA.
Ketua KY, M. Busyro Muqoddas, mencoba untuk menjabarkan mafia peradilan lebih lanjut lagi dari bentuk-bentuk lahiriahnya. Menurutnya, ada empat bentuk modus operandi mafia peradilan yang kerap terjadi di peradilan Indonesia. Pertama, penundaan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Kedua, manipulasi fakta hukum. Ketiga, manipulasi penerapan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Modus keempat atau yang terakhir, berupa pencarian peraturan perundang-undangan oleh majelis hakim agar dakwaan jaksa beralih ke pihak lain.
Semasa menjabat Ketua Muda Bidang Pengawasan MA almarhum Gunanto Suryono
mengatakanhttp://www.mahkamahkonstitusi.go.id/download/putusan_sidang_Putusan005PUUIV06MA%20KY.pdf, bahwa modus operasi mafia peradilan bisa berupa pengeluaran putusan palsu atau fiktif. Dalam hal ini, meskipun ia telah mengakui bahwa mafia peradilan itu ada, yaitu dalam bentuk pembuatan putusan palsu atau fiktif, namun ia ingin menegaskan bahwa pembuatan putusan tersebut tidak melibatkan institusi MA secara resmi. Meski begitu, tak jelas kapan sebuah putusan itu palsu atau fiktif. Apa kriterianya? Sudahkah MA mencoba untuk mengatasi permasalahan tersebut?
Sementara itu, reaksi Ketua MA dalam menanggapi hal ini terdengar lebih keras lagi. Ketua MA, Bagir Manan, menegaskan bahwa “Mafia Peradilan sebagai organized crime tidak ada, yang ada adalah orang dalam maupun luar peradilan yang melakukan perbuatan melawan hukum.” Di awal tulisan ini juga sudah dituturkan bagaimana baru-baru ini pernyataan senada kembali dilontarkan. Pernyataan tersebut, bisa saja dipahami (meski belum tentu dapat diterima), karena wajar saja apabila MA sebagai sebuah institusi, ingin menegaskan bahwa institusi tersebut bukanlah “segerombolan orang-orang yang melakukan kegiatan atau tindakan bersama-sama”, sehingga patut dianggap telah melakukan sebuah kejahatan yang terorganisir.
Bukankah justru MA yang semestinya menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh? Apa jadinya kalau lembaga itu sendiri dianggap sebagai sebuah kejahatan terorganisir? Tentu, para pencari keadilan sendiri tidak bisa memungkiri kebutuhan mereka akan adanya sebuah lembaga peradilan. Bagaimanapun juga, keresahan yang timbul bersumber pada keraguan berikut ini: sudah adakah usaha MA sendiri untuk menindak mereka yang terlibat dalam apa yang Ketua MA sendiri sebut sebagai “perbuatan melawan hukum” tersebut?
Ketua MA, Bagir Manan, secara implisit telah mengatakan bahwa telah ada tindakan yang diambil. Meski begitu, penyelesaian tersebut terjadi di belakang pintu. Alasan yang ia sampaikan: “Kalau saya beri tahu (siapa orang-orang tersebut, red), bisa dikatakan melanggar HAM nantinya. Yang pasti ada 16 hakim yang sudah kami beri sanksi terkait pelanggaran kode etik hakim.”
Padahal, kalau kita mau jujur, bukankah hak asasi (dalam hal ini penggunaan nama anonim) mereka yang terlibat tersebut harus ditimbang dengan kepentingan umum untuk menegakkan sistem peradilan yang baik, dalam arti meraih kepercayaan publik yang justru dibutuhkan oleh lembaga peradilan kita saat ini? Kalaupun ada tindakan yang telah diambil, nyatakan saja pada kasus-kasus seperti apa, supaya jelas kondisi obyektif seperti apa yang jadi batasan tindakan yang boleh dan tidak boleh.
Kemudian, kalau memang tindakan itu telah ada dan berpengaruh pada proses perbaikan, bukankah akan dengan sendirinya terbukti dari kinerja MA yang akan semakin membaik? Lalu untuk apa memancing kontroversi tersebut? Akan lebih baik dan elegan, penulis pikir, untuk mengakui saja masih adanya permasalahan tersebut, serta menegaskan bahwa MA sedang terus berusaha mengadakan usaha-usaha perbaikan.
Dari paparan di atas, sedikit banyak dapat ditelusuri, apa sebenarnya yang menjadi kendala. Pertama, harus diakui telah ada kecenderungan KY untuk memasuki wilayah kekuasaan hakim dalam memutus perkara, seperti pendapat Ketua KY yang bisa kita lihat dari berita di media massa selama ini. Mengapa? Barangkali karena putusan hakim itulah yang akan membuat para praktisi hukum dan pencari keadilan (pengguna) berminat untuk turut andil dalam proses penegakan hukum dan tidak terus menerus mengikuti jalur-jalur tertutup yang melawan hukum.
Seperti kita ketahui bersama, advokat akan menimbang sejauh mana perubahan yang terjadi di dalam tubuh lembaga peradilan akan berpengaruh pada pekerjaannya dalam membela kepentingan klien-kliennya. Sehingga, ketika belum ada kepastian akan perubahan positif di lembaga peradilan, wajar apabila terjadi kondisi di mana pihak yang satu berusaha menutupi kesalahan pihak yang lain.
Pada akhirnya, praktek yang diterima komunitas hukum dan berlaku secara nyata adalah praktek yang menyimpang dari gambaran ideal sebuah proses peradilan yang jujur. Selain itu, putusan itulah yang kemudian menjadi media antara hakim yang memutus perkara dan khalayak umum. Sebenarnya, bukan semata hasil akhirnya atau amar putusan saja yang mesti dikomunikasikan, namun, dasar-dasar alasan yang mendasari suatu putusan tertentu itupun harus terus dikomunikasikan dengan publik.
Dalam situasi yang masih tertutup seperti saat ini, memang dibutuhkan usaha berkesinambungan mendorong keterbukaan penanganan perkara, agar ada jaminan sebuah perkara diadili secara mandiri, tidak berpihak dan obyektif. Jika demikian, Keadilan yang dicerminkan oleh lembaga peradilan tersebut akan mendongkrak kepercayaan publik pada lembaga peradilan dengan sendirinya.
Meskipun maksud baik KY di atas bisa dipahami, bagaimanapun juga harus tetap diingat bahwa hakim semestinya tetap memiliki kebebasan penuh untuk memutus perkara sesuai dengan keyakinan hukumnya. Ius curia novit, pengadilan tahu apa yang adil (sesuai hukum). Sementara itu, Komisi Yudisial bukanlah lembaga kekuasaan kehakiman. Di sisi lain, bagi hakim yang bersangkutan, doktrin hukum tersebut juga mengandung arti bahwa hakim hanya dan hanya boleh memutus berdasar pada keyakinan hukumnya. Tidak lebih, tidak kurang. MK dalam putusannya (005/PUU-IV/2006) telah menggariskan:
“Kemerdekaan hakim tersebut bukan merupakan privilege atau hak istimewa hakim, melainkan merupakan hak yang melekat (indispensable right atau inherent right) pada hakim dalam rangka menjamin pemenuhan hak asasi dari warga negara untuk memperoleh peradilan yang bebas dan tidak berpihak (fair trial),”
“Kemerdekaan juga berjalan seiring dengan akuntabilitas yang diwujudkan dengan pengawasan.”
“Kemerdekaan hakim di samping merupakan hak yang melekat pada hakim sekaligus juga merupakan prasyarat untuk terciptanya sikap tidak berpihak (impartial) hakim dalam menjalankan tugas peradilan.”