Korupsi merupakan penyakit masyarakat yang memiskinkan rakyat Indonesia. Perbuatan korupsi hanya memperkaya segelintir orang yang dipercayakan dan diberikan kekuasaan kepadanya untuk mengelola keuangan Negara. Kekuasaan yang diberikan oleh Negara kepadanya ternyata dimanfaatkan sedemikian rupa untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, dan kroni-kroninya dengan mengesampingkan sumpah jabatan yang telah diucapkannya dihadapan Tuhan sesuai dengan agama yang dianutnya. Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa berTuhan. Sebagai bangsa yang berTuhan.; seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, ketaatan, moral, etika, ketegasan, keberanian melawan kejahatan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Namun kenyataannya tidak, sehingga timbul pertanyaan: Mengapa penyakit korupsi melanda bangsa Indonesia? Bahkan melanda orang-orang yang diberikan kekuasaan untuk menegakkan hukum di Negara tercinta ini? Apakah mereka tidak takut pada hukuman yang telah diucapkannya dihadapan Tuhan saat diberikan kekuasaan itu? Apakah kejujuran, ketegasan dan keberanian menegakkan hukum masih adakah ditangan para penegak hukum di Indoensia? Pertanyaan itu, perlu direnungkan secara khusus oleh Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat dan secara umum oleh masyarakat Indonesia.
Masyarakat bosan mendengar dan melihat statemen-statemen para pejabat baik di lembaga Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif yang dipublikasikan melalui media cetak dan elektronik. Semuanya semata-mata hanyalah sebuah slogan, dan membuat masyarakat seperti tidak percaya lagi pada Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat, karena di nilai sebagai sebuah sandiwara.
Kampanye anti korupsi, kolusi, nepotisme, narkoba, dan kejahatan lain, hanyalah sebuah iklan, karena korupsi dan bentuk kejahatan lainnya masih marak di Indonesia. Bahkan, yang terjadi dan dialami oleh masyarakat adalah busung lapar, langkah BBM, dan ketidakadilan.
Air mata masyarakat tak henti-hentinya menetes dan sudah bosan menderita. Tiada lagi suara yang berdengung karena hilang kepercayaan terhadap Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Setiap pagi masyarakat bangun dan bertanya dalam hatinya apa yang harus dimakan hari ini? Manufer apalagi lagi yang terjadi pada para pemegang kekuasaan hari ini, menguntungkan masyarakat atau merugikan masyarakat? Orang miskin semakin miskin, hidup dalam kondisi kurus kering tinggal kulit pembungkus tulang.
Orang kaya semakin kaya karena pintar memanfaatkan kekuasaannya dalam mengelola keuangan Negara. Orang kaya hidup dalam kelimpahan, makanan dibuang dimana-mana karena tidak habis dimakan, hidup dalam kegemukan, kekayaan bertumpuk-tumpuk dimana-mana. Nampaknya jurang pemisah semakan dalam.
Kemiskinan terjadi karena korupsi. Korupsi terjadi karena ketidak kejujuran. Korupsi tumbuh dan berkembang karena Aparat Penegak Hukum tidak bersih, tidak jujur , tidak berani, dan tidak tegas. Masyarakat menangis karena Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat yang diberikan kekuasaan menyelidiki, dan menangkap, menahan serta memproses orang-orang yang memanfaatkan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, ternyata adem ayem.
Kekuasaan yang diberikan Negara kepada Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat sebagai penegak hukum, ternyata banyak yang disalahgunakan. Kekuasaan yang ada dipergunakan untuk mencari uang dan memperkaya diri sendiri, keluarga dan kroni-kroninya.
Prof. Achmad Ali,SH,.MH. menyatakan bahwa kekuasaan adalah hak yang diberikan kepada seseorang untuk dan melalui jalan hukum mewujudkan kemauannya guna mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungan atau lain-lain dalam hubungan hukum, baik dari dirinya sendiri maupun orang lain.(Prof.Dr.Ahcmad Ali,SH.,MH, Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis: 2002, Hlm. 238).
Konsekuensi daripada penyalahgunaan kekuasaan, khususnya bagi Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat adalah korupsi semakin bertumbuh dan berkembang dengan pesat di Negara Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian kunci pemberantasan korupsi adalah menciptakan Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat yang bersih, karena ditangan mereka para koruptor bisa ditangkap, ditahan dan diadili.
Karena itu, jika Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat tidak bersih, bagaimana mungkin ia dapat membersihkan orang lain? Masyarakat, mengeluh, menangis dan putus asa karena Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat tidak mampu menyeret pelaku-pelaku kejahatan yang besar. Justru yang diseret adalah masyarakat kecil. Ini tak bedanya seperti jaring laba-laba, hanya mampu menangkap nyamuk dan lalat. Tetapi musang tak bisa dijaringnya.
Ditangan mereka bukannya hukum menjadi "Panglima" melainkan dinegosiasikan. Sehingga muncullah negosiator-negosiator ulung dalam tubuh para penegak hukum. Bukan sebaliknya ahli-ahli hukum yang professional, jujur, tegas dan berani. Di sana bukannya hukum yang diperdebatkan melainkan berapa besar jumlah uang yang dipersoalkan agar dibayar oleh koruptor yang sementara ditangani perkaranya.
Seperti yang dilakukan oleh Penasihat Hukum dari Abdullah Puteh. Oknum Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat, yang berperilaku demikian tentu memperburuk citra Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat sehingga secara umum yang terjadi adalah penilaian bahwa Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat tidak professional, tidak berkualitas, munafik, tidak jujur, tidak tegas, tidak berani dan pendusta diantara kita.
Hal semacam itu, tentu semakin mendukung tumbuh dan berkembangnya korupsi dan kejahatan lainnya di Indonesia. Serta merupakan penghinaan terhadap diri sendiri, keluarga, lembaga, terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut menggambarkan tentang jiwa bangsa Indonesia sebagaimana diungkapkan oleh: Friedrich Karl Von Savigny dimana ia melihat hukum sebagai penjelmaan dari jiwa bangsa atau Vokgeis.
Ini didukung pula H.J.Hamaker yang menyatakan bahwa bayangan masyarakat yang tercermin dalam jiwa manusia atau bayangan pantulan dari hidup kemasyarakatan manusia. Hukum bukan bagaimana orang seharusnya bertindak tetapi peraturan-peraturan bagaimana biasanya bertindak dalam masyarakat.(Sugijanto Darmadi, Kedudukan Ilmu Hukum Dalam Ilmu dan Filsafat:1998,hlm.33) Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tindakan Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat selaku penegak hukum di Negara Indonesia, mencerminkan jiwa bangsa Indonesia di dunia Internasional.
Apakah mau dunia Internasional menilai bangsa Indonesia sebagai bangsa koruptor, bangsa munafik, bangsa yang tidak jujur, bangsa yang tidak tegas, bangsa yang tidak berani memberantas kejahatan dan bangsa yang penuh dusta? Karena gambaran bangsa Indonesia ditentukan oleh penegakan hukum kita yang berada ditangan Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat.
Dengan demikian kunci memberantas korupsi adalah harus terlebih dahulu membersihkan Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat yang nakal. Bersihkan diri terlebih dahulu baru bersihkan orang lain. Jangan hanya melihat balok yang ada dimata orang lain namun balok dimata sendiri tidak dilihatnya.
http://victor-ngastawa.com/article_detail.php?id_article=27
Tidak ada komentar:
Posting Komentar